Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta menegur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan memerintahkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1128/K/Pid.2013, tanggal 31 Juli 2013.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta menegur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan memerintahkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 1128/K/Pid.2013, tanggal 31 Juli 2013.