Corporate Operasional Officer (COO) PT Sinergy Tharada (PT ST) Suryo Prabowo mengaku terharu saat mendengar gugatan pengelolaan Pelabuhan Batam Center dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 7 Januari 2025. Sebuah putusan awal tahun yang patut diapresiasi dengan ucapan syukur.
PT Sinergy Tharada
PN Batam Kabulkan Gugatan PT Sinergy Tharada Terkait Hak Pengelolaan Pelabuhan
Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT Sinergy Tharada (ST) terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Gugatan ini dilakukan menyusul pengambilalihan paksa hak pengelola oleh BP Batam pada 1 Agustus 2024 lalu.
Pengelola Pelabuhan Batam Center Sumbang Royalti Rp 360 Miliar, PT Sinergy Tharada: Tidak Seharusnya Kami Tersingkir
Di tengah polemik pengelolaan Pelabuhan Batam Center usai pihak Badan Pengelola (BP) Batam membuka lelang mitra kerja sama baru pengelolaan pada 22 Mei 2024, perlu diketahui bahwa PT Sinergy Tharada telah menjadi pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) selama 25 tahun. Pada 1 Agustus 2024 mendatang, PT Sinergy Tharada tidak lagi menjadi pengelola Pelabuhan Batam Center.