PTPN X membenarkan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan. Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana sedang dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya.