Terdakwa kasus pemalsuan surat H. Zainal Adym, SH dibebaskan dari jeratan hukum. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro menyatakan terdakwa tidak terbukti membuat maupun menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 Pasal 263 ayat (1) KUHP dan alternatif ke 2 Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Putusan Bocor
Putusan Bocor Sebelum Perkara Disidangkan, Hakim PN Surabaya Diadukan Ke MA Dan KY
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan menyidangkan gugatan perdata Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby diadukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).