Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes dengan terdakwa Lily Yunita akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8).
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes dengan terdakwa Lily Yunita akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8).