Gagalnya sidang paripurna pengesahan bersama perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) menjadi Perda RTRW Kabupaten Jember 2024 - 2044, dinilai akademisi sebagai bentuk ingin lari dari tanggung jawab.
Gagalnya sidang paripurna pengesahan bersama perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) menjadi Perda RTRW Kabupaten Jember 2024 - 2044, dinilai akademisi sebagai bentuk ingin lari dari tanggung jawab.