Setelah situs Reco Banteng ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, kini menghadapi persoalan baru. Pasalnya, tanah yang ditempati benda artefak atau purbakala di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi tersebut statusnya masih milik warga setempat.