Dalam rentang waktu Januari - Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penghentian penuntutan 4 kasus pidana melalui Restoratif Justice atau keadilan restoratif.
Dalam rentang waktu Januari - Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penghentian penuntutan 4 kasus pidana melalui Restoratif Justice atau keadilan restoratif.