Tag :

RUU KUHP

Perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah mendesak yang harus segera dilakukan. KUHAP yang telah digunakan selama hampir setengah abad dianggap tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan hukum saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4).