Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memutuskan menolak laporan pelapor saksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Jember. Sebab terlapor yang terdiri 5 Komisioner KPU Jember dan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.