Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan menerapkan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut nantinya akan tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020.