Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021, Sarimuda (SM) sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda periode 2019-2021, Sarimuda (SM) sebagai tersangka dan langsung ditahan.