Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tengah mencuat dan memicu kontroversi. Sertifikat HGB seluas 656 hektare yang diterbitkan atas nama dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dianggap melanggar aturan tata ruang serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.