Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, terhadap 637 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan setempat.
Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, terhadap 637 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan setempat.