Pemberlakuan sertifikat elektronik (e-Sertifikat) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) rawan dikorupsi. Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) menilai mengingat program tersebut akan memakan anggaran cukup besar.
Sertifikat Tanah
Jangan Ganti Sertifikat Fisik Ke Elektronik Sebab Kasus Tanah Masih Marak
Komisi II DPR RI berharap kebijakan Kementerian ATR/ BPN dengan sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) tidak dimaksudkan mengganti wujud sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Melainkan hanya sebatas back up dan menguatkan sertifikat tanah secara fisik sebagai bukti kepemilikan.