Hasil putusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Magetan 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU dan Bawaslu setempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di 4 TPS.
Hasil putusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Magetan 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU dan Bawaslu setempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di 4 TPS.