Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Muh Arief Syahroni menilai tindakan penasihat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika yang sering membeberkan hasil sidang tertutup ke publik sebagai pelanggaran terhadap asas peradilan.