Masa penentuan bagi partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus 2022 mendatang, atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masa penentuan bagi partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus 2022 mendatang, atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).