Pemerintah pusat belum mengambil langkah konkret atas usulan perubahan nomenklatur Kota Solo menjadi Daerah Istimewa. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa perubahan status suatu daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas konsekuensinya.