Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jatim II pada 30 April 2023 naik sebesar 0,96 persen dibanding tahun sebelumnya.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jatim II pada 30 April 2023 naik sebesar 0,96 persen dibanding tahun sebelumnya.