Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang pengganti mantan pejabat di Kementerian ESDM Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang pengganti mantan pejabat di Kementerian ESDM Sri Utami dan Psikolog Andririni Yaktiningsasi.