Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L’VIORS di media sosial (medsos) yang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta oleh jaksa Kejati Jatim, Rista Erna.