Seorang suami berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan. MRR terancam hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.