Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.
Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari konsultan pajak tiga perusahaan.