Pemilik CV Bina Niaga Ardi Harijanto, mengajukan kasasi pasca Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 751/G/2023/PT.Sby, yang diputus tanggal 12 Desember 2023.
Pemilik CV Bina Niaga Ardi Harijanto, mengajukan kasasi pasca Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 751/G/2023/PT.Sby, yang diputus tanggal 12 Desember 2023.