Tag :

#surabaya

Dalam kurun waktu 11 hari terhitung mulai 11 - 21 Januari 2021, upaya Satpol PP Kota Surabaya melakukan penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) didominasi tidak pakai masker.

Kota Surabaya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 11-25 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.