Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap bahwa surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) adalah sah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap bahwa surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) adalah sah.