Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu.