Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng. SP3 itu dikeluarkan dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Surya Darmadi
Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline
Koruptor senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya menyerahkan diri usai kabur ke luar negeri.
Hari Ini, Surya Darmadi Dikabarkan Kembali ke Indonesia
Buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi atau Apeng dikabarkan akan kembali ke Indonesia hari ini, Senin (15/8).
Kejagung dan KPK Didesak Segera Tangkap Apeng di Singapura
Tersangka korupsi diduga merugikan negara sebebsar Rp 78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng jangan hanya dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai APH yang berwenang Jaksa dan KPK diminta memburunya.
Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Harus Kejar Apeng
Negara melalui aparat penegak hukum sudah seharusnya turun tangan mengejar Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menggondol Rp 54 triliun ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.
KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi Tanpa Sidang In Absentia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ke Indonesia untuk diproses hukum dalam kasus korupsi, tanpa harus dilakukan sidang in absentia.
Koordinasi dengan Kejagung, KPK Komitmen Tangkap DPO Apeng
Komitmen memburu dan menangkap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menetapkan Apeng sebagai tersangka korupsi.