Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan kepemilikan tanah sawah yang bersebelahan dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi di kota Madiun, bukan aset milik Pemerintah Kota Madiun.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan kepemilikan tanah sawah yang bersebelahan dengan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi di kota Madiun, bukan aset milik Pemerintah Kota Madiun.