Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa memanggil kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 yang telah menyuarakan presiden tiga periode.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri bisa memanggil kelompok dari Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024 yang telah menyuarakan presiden tiga periode.