Penyelesaian Tenaga Non ASN ( Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer Pemkab Jember, yang masih terkatung-katung, mendorong Bupati Jember, Muhammad Fawait membentuk satgas.
tenaga honorer
Geruduk DPRD Jember, Ratusan Pegawai Honorer Tuntut Gaji dan Kepastian Regulasi Non ASN
Ratusan tenaga honorer atau pegawai non ASN (aparatur sipil negara) mendatangi Kantor DPRD Jember di Jalan Kalimantan 86 Kelurahan Sumbersari Kabupaten Jember, Senin 10 Februari 2025. Mereka menuntut gaji dan kejelasan statusnya tenaga non ASN, yang tidak masuk dalam database BKN.
Bupati Jember Surati Menpan RB dan BKN agar Ribuan Tenaga Honorer Diangkat ASN
Ribuan pegawai non ASN atau pegawai Honorer Pemkab Jember, berada diujung tanduk, menyusul pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non ASN. Mereka terancam dirumahkan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2, pada 13 Februari 2025.
Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Lima Fraksi DPRD Jember Usulkan Pansus
Pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah berdampak di Jember. Sebanyak 330 pegawai honorer atau non-ASN Pemerintahan Kabupaten Jember sudah mulai dirumahkan.
Kontrak Tak Diperpanjang, 2.204 Tenaga Honorer Pemkab Jember Terancam Dirumahkan
Sebanyak 2.204 Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Honorer Pemkab Jember, terancam dirumahkan. Sebab, Pemkab Jember tidak memperpanjang kontrak kerja lagi. Hal ini menyusul diberlakukan UU no 20 tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah.
Alhamdulillah, 51 Ribu Tenaga Honorer Akan Segera Jadi PPPK
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ali Zamroni menyambut baik Peraturan Presiden (Pepres) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).