Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa penggelapan uang PT Podo Joyo Mashur, Dwi Shanti Purnomo dalam sidang online di ruang Sidang Sari 3, Kamis (29/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa penggelapan uang PT Podo Joyo Mashur, Dwi Shanti Purnomo dalam sidang online di ruang Sidang Sari 3, Kamis (29/2).