Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1/2025 yang mengharuskan semua tempat hiburan malam (THM) di kota tersebut untuk tutup sementara mulai 28 Februari hingga 31 Maret 2025.
thm
Bapenda Madiun Sidak THM Yang Belum Bayar Pajak
Kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan pengusaha sebagai wajib pajak (WP), meskipun perijinannya belum ada. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah no. 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Pejelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral bukan logam dan Batuan.
Polda Jatim Grebek THM di Kota Madiun
Tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim gerebek tempat hiburan malam di Kota Madiun Rabu (9/9) malam.