Lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Pasalnya, lahan yang dikelola oleh warga sekitar tersebut, sebagain besar merupakan lahan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.