Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan mulai 21 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan langsung ke rekening guru, tanpa melalui kas daerah, untuk memastikan dana diterima tepat waktu.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan mulai 21 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan langsung ke rekening guru, tanpa melalui kas daerah, untuk memastikan dana diterima tepat waktu.