Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dianggap tepat oleh dosen hukum dari Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra. Karena tuntutan itu Ferdy Sambo menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal.