PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) se-Jawa Bali dan juga Surat Edaran (SE) Wali Kota berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) se-Jawa Bali dan juga Surat Edaran (SE) Wali Kota berlaku dari tanggal 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.