Seorang advokat, Mohammad Husni Thamrin, menilai proses lelang pembangunan Alun-alun Jember dan pengerjaan konstruksi jalan Andong Rejo-Bandealit tahun 2024, senilai sekitar Rp 40 miliar, ilegal.
Seorang advokat, Mohammad Husni Thamrin, menilai proses lelang pembangunan Alun-alun Jember dan pengerjaan konstruksi jalan Andong Rejo-Bandealit tahun 2024, senilai sekitar Rp 40 miliar, ilegal.