Jelang akhir tahun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum Kabupaten/kota ( UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten/ kota se Jatim, Rabu (18/12) malam. Langkah tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
UMK Jember
Ratusan Buruh PDP Kahyangan Duduki Kantor DPD dan Pendopo Pemkab Jember, Tuntut Gaji Sesuai UMK Jember
Ratusan buruh Perusahaan Umum Daerah (PDP) Kahyangan menggelar aksi turun jalan untuk menuntut Kenaikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten Rp 2,5 juta. Selain itu massa mendesak Bupati Jember, memecat tiga jajaran direksi.
Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jember 2024 Sebesar Rp. 2.665.392, Kadisnaker Jember Minta Pengusaha dan Pekerja Menerima
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) Kabupaten Jember Tahun 2024, Sebesar 2 juta 665 ribu, 392 rupiah. Jumlah tersebut, lebih rendah Rp. 2.949 dibandingkan usulan Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Jember.