Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen dinilai sebagai sebuah keputusan cerdas. Sebab, Anies mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.