Perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha menjadi pertimbangan utama dalam membahas RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha menjadi pertimbangan utama dalam membahas RUU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).