Pendidikan pesantren kini telah mengantongi pengakuan negara, menyusul diundangkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum.
UU pesantren
Rektor UINSA: Rawan Dimanfaatkan Jelang Pemilu, Pesantren Harus Mandiri secara Politik
Kemandirian pesantren tidak hanya soal ekonomi, tapi juga kemandirian segala aspek, termasuk sosial-politik. Kemandirian politik pesantren diperlukan karena rawan dimanfaatkan, biasanya setiap pemilu, termasuk Pemilu 2024 nanti.
Jokowi Diminta Segera Buat Perpres UU Pesantren
Presiden Joko Widodo diminta untuk segera membuat aturan turunan berupa peraturan presiden (Perpres) terkait UU 18/2019 mengenai pesantren.