Putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, WNA terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg, dinilai sangat aneh dan janggal.
Vonis bebas
MA Tolak Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Upaya hukum Kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Vonis bebas terhadap dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan. Hal itu dinilai karena ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak
Bagi seorang ibu tidak mudah melupakan kepergian buah hatinya untuk selamanya. 20 tahun Siti Mariam mendidik dan membesarkan hingga ke jenjang kuliah dengan nafkah yang didapat dari hasil jualan kue dan pekerjaan serabutan sang suami.
Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan: Kami Ikhlas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal.
Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Komut PT SBE Indro Parjitno Divonis Bebas
Indro Prajitno Komisaris Utama dan salah satu pemegang saham di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) diputus bebas dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (21/11).
Dugaan Putusan Bocor Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas
Terdakwa kasus pemalsuan surat H. Zainal Adym, SH dibebaskan dari jeratan hukum. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro menyatakan terdakwa tidak terbukti membuat maupun menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 Pasal 263 ayat (1) KUHP dan alternatif ke 2 Pasal 263 ayat (2) KUHP.