Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).