Tag :

Wahyu Priyo Djatmiko

Novi Rahman Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah Perkara kasasi nomor: 6017 K/PID.SUS/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).