Tahapan Pilkada, KPU Ngawi Hanya Terima Paslon dari Parpol

Tahapan Pilkada yang sempat tertunda sudah dilanjutkan kembali mulai pertengahan Juni kemarin. Menyusul diundangkannya Perubahan Tahapan Pilkada menjadi PKPU No 5 Tahun 2020. Puncaknya pilkada akan dilakukan tanggal 9 Desember 2020.


Ditegaskan Aman Ridho Hidayat Komisioner KPU Ngawi bidang Divisi Teknis dalam Pilkada lanjutan tidak ada tahapan yang diulang. Namun melanjutkan tahapan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Dalam Pilkada lanjutan saya tegaskan tidak ada tahapan yang diulang termasuk pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan atau independen. Justru saat ini sudah pada tahap pemutakhiran pemilih," terang Ridho sapaan akrabnya, Jum'at, (24/7).

Pernyataan Ridho tersebut menyusul dari pertanyaan warga yang melihat gambar maupun foto kandidat lain diluar pasangan Ony Anwar - Dwi Rianto Jatmiko/Antok (OK). Menurutnya semua bakal calon berhak untuk mencalonkan asal memenuhi persyaratan sesuai mekanisme.

"Bicara bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar tentu harus berangkat dan didukung partai politik diluar itu tidak ada lagi," jelasnya.

Terpisah, Antok yang juga Ketua DPRD Ngawi memastikan semua partai politik peraih kursi di legislatif merapat ke pasangan OK. Hal itu dibuktikan dari rekomendasi yang diterima hampir final tinggal PAN. Disisi lain untuk memperkuat barisan jelasnya, semua partai diluar legislatif akan dirangkul.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news