Sejumlah wali murid di SMK Negeri 3 Kimia di Kota Madiun mengeluhkan adanya oknum guru yang memaksakan siswa-siswi untuk membeli sejumlah barang hasil produksi internal sekolah.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Salah seorang orang tua siswa berinisial TR mengaku guru tersebut mewajibkan anaknya membeli sejumlah barang dengan nominal mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu. Jenis barang yang diwajibkan untuk dibeli berupa produk cairan pembersih lantai dan sabun.
TR menyebut, oknum guru tersebut juga mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum melunasi uang pembayaran produk yang setelah dicek ternyata belum terdaftar sebagai merek dagang yang sah di situs Kementerian Perdagangan.
"Kalau tidak mau beli nanti rapornya tidak dikasih nilai, tidak ditandatangani sama guru itu," ujar wali murid itu kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/1).
Ia mengaku keberatan dengan yang dilakukan oknum guru tersebut karena terkesan arogan. Apalagi, kondisi ekonomi sedang lesu, masih harus dibebani membayar sejumlah uang yang menurutnya hal itu tidak ada korelasinya dengan kelas jurusan yang diambil anaknya.
"Kalau anak saya sekolahnya pemasaran mungkin bisa saya maklumi, lha ini kan sekolah jurusan Kimia, masak disuruh beli barang seperti itu? Ya menurut saya aneh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 3 Kimia Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menemui salah satu guru bernama Titik Yuliani.
“Kita memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah.
Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta itu ditanyakan kepada kepala sekolah.
“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Camat dan Lurah di Kota Madiun 2 Kali Mangkir Dipanggil DPRD
- Arus Balik di Kota Madiun: Ribuan Pemudik Padati Terminal, Pedagang Angkringan Senang
- Wanita Lansia di Kota Madiun Ditemukan Membusuk di Rumahnya