Baliho bergambar Ganjar Pranowo-Yenny Wahid, dengan logo dan tulisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bermasalah. Pasalnya, baliho yang terpasang dikawasan apartemen Gunawangsa, Jalan Veteran, Kebomas, Gresik, belum mengantongi izin dari instansi terkait.
- 10 Hari Jelang Pilkada Berlangsung, KPU Bondowoso Gelar Simulasi Pemungutan Suara
- Menatap Pilwali 2024, PSI Sebut Eri-Armuji Putra Terbaik Surabaya Saat Ini
- 2000 Orang Tumpah Ruah di Sampang Jatim bersama Para Tokoh, Relawan PAS Ajak Gunakan Hak Pilih untuk Prabowo
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik Reza Pahlevi menegaskan bahwa baliho yang memampang nama PSI, Ganjar Pranowo-Yenny Wachid itu tak memiliki izin.
"Belum izin itu, kalau baliho Gunawangsa memang sudah izin, bahkan sudah membayar," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/11).
"Kalau pemilik rumah iklan di Gunawangsa itu, secara teratur memang membayar pajak penggunaan area publik untuk memajang iklan," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Reza sesuai aturannya penggantian isi konten baliho harusnya izin lebih dulu ke Pemerintah Kabupaten Gresik selaku pemangku wilayah.
"Harusnya konfirmasi dulu ke kita, kalau ada perubahan tema gambar. Apalagi baliho yang dipasang gambar bacapres (bakal calon presiden), ini kan tahun politik," ujarnya.
"Terkait hal ini, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan baliho maupun iklan yang tak berizin yang harus segera dicopot," imbaunya.
Ditanya kapan akan dicopot baliho bermasalah itu, Reza menegaskan diserahkan sepenuhnya ke pihak Satpol PP. "Itu wewenangnya Satpol PP," ucapnya.
Untuk diketahui, baliho bergambar Ganjar Pranowo-Yenny Wahid itu terpasang menutupi separuh reklame bertuliskan Gunawangsa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang