Tak Bisa Cari Nafkah, Musisi Surabaya Wadul Dewan

Sejumlah perwakilan musisi tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) wadul ke Komisi A DPRD Surabaya.


Mereka mengadukan nasibnya yang tidak menentu, sehingga tak dapat mencari nafkah untuk keluarganya.

Ini lantaran munculnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 33 tahun 2020 sehingga mereka tak dapat berkreasi lagi.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat pengaduan. Tentu ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020, seakan-akan kita tidak bisa berkreasi dan bekerja mencari nafkah untuk kebutuhan hidup sehari hari,” ujar salah satu koordinator musisi, Imron Sadewo dikutip Kantor Berita RMOLJatim di gedung DPRD Surabaya, Kamis (23/7).

Menurutnya Perwali 33 tahun 2020 itu sangat membingungkan bahkan cukup memberatkan bagi para musisi dan penyanyi maupun pekerja intertaint (Hiburan) terutama ketika menerima job manggung di bulan agustus besok.

“Jujur, saya dan teman teman lainnya sangat bingung sekali apakah dengan adanya Perwali ini kita dizinkan bekerja untuk manggung mengisi acara orang yang punya hajatan,” keluhnya.

Untuk itu, Ia bersama musisi lainnya meminta kepada anggota dewan untuk bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik agar bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar hari.

“Semoga saat hearing nanti ada solusinya dan kami berharap juga kepada pemerintah kota bisa memperhatikan nasib kami karena kami sudah 4 bulan lebih tidak bisa bekerja,” harap Imron.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengaku sangat merasakan kegelisahan para pekerja seni baik itu musisi, penyanyi wedding organizer dan pelestarian kesenian tradisonal berkaitan dengan perwali 33 tahun 2020

“Ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020 dan seharusnya Pemerintah Kota jangan tutup mata,” ujar Arif fathoni.

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, para pekerja seni sudah sekian lama tidak dapat bekerja mencari nafkah untuk keluarganya karena dampak penerapan PSBB.

Kemudian muncullah Perwali 28 tahun 2020 yang merupakan angin segar bagi warga Surabaya dalam mencari nafkah.
Ironisnya Perwali 28 tahun 2020 tak bertahan lama dengan perubahan Perwali 33 tahun 2020.

“Jadi menurut saya, Perwali 33 tahun 2020 ini anomali banget, dan kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya,” paparnya.

Untuk itu Ketua Golkar Kota Surabaya ini menilai bila Perwali 33 tahun 2020 ini merupakan persoalan baru.

Ia berharap maka Pemkot Surabaya harus terbuka terhadap saran dan masukan semua pihak sehingga pekerja seni bisa menyambung hidup kembali ditengah kesulitan ekonomi bangsa ini.

“Paling penting bagi saya Pemerintah Kota memastikan bahwa ditempat-tempat usaha protokol kesehatan (Covid) secara ketat terpenuhi,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news